Selamat datang diwww.fiqihislam-vicky.blogspot.com dapatkan berbagai macam ilmu fiqih disini
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Jumat, 12 Maret 2010

syarat dan rukun nikah

Rukun & Syarat Nikah
17 Desember 2007 — tafany

By. Agung, M.Santoso, Ahmadi, Nur Muthmainnah, Ayuningtyas

Rukun Nikah

Rukun adalah bagian dari sesuatu, sedang sesuatu itu takkan ada tanpanya.Dengan demikian, rukun perkawinan adalah ijab dan kabul yang muncul dari keduanya berupa ungkapan kata (shighah). Karena dari shighah ini secara langsung akan menyebabkan timbulnya sisa rukun yang lain.



o Ijab: ucapan yang terlebih dahulu terucap dari mulut salah satu kedua belah pihak untuk menunjukkan keinginannya membangun ikatan.

o Qabul: apa yang kemudian terucap dari pihak lain yang menunjukkan kerelaan/ kesepakatan/ setuju atas apa yang tela siwajibkan oleh pihak pertama.

Dari shighah ijab dan qabul, kemudian timbul sisa rukun lainnya, yaitu:

o Adanya kedua mempelai (calon suami dan calon istri)

o Wali

o Saksi

Shighah akad bisa diwakilkan oleh dua orang yang telah disepakati oleh syariat, yaitu:

o Kedua belah pihak adalah asli: suami dan istri

o Kedua belah pihak adalah wali: wali suami dan wali istri

o Kedua belah pihak adalah wakil: wakil suami dan wakil istri

o Salah satu pihak asli dan pihak lain wali

o Salah satu pihak asli dan pihak lain wakil

o Salah satu pihak wali dan pihak lain wakil

Syarat-syarat Nikah

Akad pernikahan memiliki syarat-syarat syar’i, yaitu

terdiri dari 4 syarat:

o Syarat-syarat akad

o Syarat-syarat sah nikah

o Syarat-syarat pelaksana akad (penghulu)

o Syarat-syarat luzum (keharusan)

1. Syarat-syarat Akad

a). Syarat-syarat shighah: lafal bermakna ganda, majelis ijab qabul harus bersatu, kesepakatan kabul dengan ijab, menggunakan ucapan ringkas tanpa menggantukan ijab dengan lafal yang menunjukkan masa depan.

b). Syarat-syarat kedua orang yang berakad:

± keduanya berakal dan mumayyiz

± keduanya mendengar ijab dan kabul , serta memahami maksud dari ijab dan qabul adalah untuk membangun mahligai pernikahan, karena intinya kerelaan kedua belah pihak.

c). Syarat-syarat kedua mempelai:

o suami disyaratkan seorang muslim

* istri disyaratkan bukan wanita yang haram untuk dinikahi, seperti; ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari bapak dan dari ibunya.

o disyaratkan menikahi wanita yang telah dipastikan kewanitaannya, bukan waria.

2. Syarat-syarat Sah Nikah

a). Calon istri tidak diharamkan menikah dengan calon suami

b). Kesaksian atas pernikahan

³ keharusan adanya saksi

³ waktu kesaksian, yaitu kesaksian arus ada saat pembuatan akad

³ Hikmah adanya kesaksian

Pernikahan mengandung arti penting dalam islam, karena dapat memberi kemaslahatan dunia dan akhirat. Dengan demikian ia harus diumumkan dan tidak disembunyikan. Dan cara untuk mengumumkannya adalah dengan menyaksikannya.

³ Syarat-syarat saksi

¥ berakal, baligh, dan merdeka

¥ para saksi mendengar dan memahami ucapan kedua orang yang berakad

¥ jumlah saksi, yatu dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki dan dua orang perempuan. Q. S. Al-Baqoroh : 282

¥ Islam

¥ adil

c). Lafal (Shighah) akad perkawinan bersifat kekal

Demi keabsahan akad nikah, shighah disyaratkan untuk selamanya (kekal) dan tidak bertempo (nikah mut’ah).

3. Syarat-syarat Pelaksana Akad (Penghulu)

Maksudnya ialah orang yang menjadi pemimpin dalam akad adalah orang yang berhak melakukannya.

a). Setiap suami istri berakal, baligh, dan merdeka

b). Setiap orang yang berakad harus memiliki sifat syar’I : asli, wakil, atau wali dari salah satu kedua mempelai.

4. Syarat-syarat Luzum (Keharusan)

a). Orang yang mengawinkan orang yang tidak memiliki kemampuan adalah orang yang dikenal dapat memilihkan pasangan yang baik, seperti keluarga atau kerabat dekat.

b). Sang suami harus setara dengan istri

c). Mas kawin harus sebesar mas kawin yang sepatutnya atau semampunya.

d). Tidak ada penipuan mengenai kemampuan sang suami.

e).Calon suami harus bebas dari sifat-sifat buruk yang menyebabkan diperbolehkannya tuntutan perpisahan (perceraian).

(sumber:http://tafany.wordpress.com/2007/12/17/rukun-syarat-nikah/)
Selengkapnya...

hukum nikah

Hukum nikah ada empat, ditambah satu menjadi menjadi lima, yaitu :

1. Wajib, bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak nikah, baik dia ingin atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.
2. Makruh, bagi orang yang tidak ingin menikah dan tidak mengharapkan keturunan, serta pernikahannya dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.
3. Mubah, bagi orang yang tidak takut melakukan zina, tidka mengharapkan


keturunan, dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.
4. Haram, bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak mampu melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina. Pembagian hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita. Sedangkan hukum yang terakhir,
5. Wajib, bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali nikah.
(sumber: http://mutiarahadis.co.cc/?p=174)
Selengkapnya...

pengertian nikah

Pengertian Nikah


Sebagai salah satu ibadah yang mulia kedudukannya, menikah berikut prosesi yang mendahului ataupun setelahnya juga memiliki rambu-rambu yang telah digariskan syariat.


Nikah sebagai kata serapan dari bahasa Arab bila ditinjau dari sisi bahasa maknanya menghimpun atau mengumpulkan. Kata ini bisa dimutlakkan pada dua perkara yaitu akad dan jima’ (“hubungan” suami istri).




Adapun pengertian nikah secara syar’i adalah seorang pria mengadakan akad dengan seorang wanita dengan tujuan agar ia dapat istimta’ (bernikmat-nikmat) dengan si wanita, dapat beroleh keturunan, dan tujuan lain yang merupakan maslahat nikah.
Akad nikah merupakan mitsaq (perjanjian) di antara sepasang suami istri. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا


“Dan mereka (para istri) telah mengambil dari kalian (para suami) perjanjian yang kuat.” (An-Nisa`: 21)


Akad ini mengharuskan masing-masing dari suami dan istri memenuhi apa yang dikandung dalam perjanjian tersebut, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ


“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) kalian.” (Al-Ma`idah: 1)


[Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/175-176, Fathul Bari, 9/130, Adz-Dzakhirah, 4/188-189, At-Ta’rifat Lil Jurjani, hal. 237, Asy-Syarhul Mumti’, 12/5, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/274]
(sumber:klinikhati.blogspot.com/2008/07/pengertian-nikah.html)
Selengkapnya...

Minggu, 17 Januari 2010

Had peminum khamr

a. Kewajiban menerapkan hukuman had.
HR. Abu Dawud: “Barangsiapa meminum khamr, maka deralah. Barangsiapa meminum keempat kalinya, maka bunuhlah dia”. Para ulama sepakat menghilangkan hukuman membunuh karena Cuma ada 3 hal


yang mengizinkan orang dibunuh, yaitu: murtad, membunuh (jiwa dengan jiwa), dan janda yang zina. Mengenai jumlah dera ada perbedaan pendapat, ada yang 80 kali , ada yang 40 kali.
b. Atas dasar apa hukuman diambil: pengakuan pelaku, 2 saksi yang adil
c. Hukum orang yang karena terpaksa meminum khamr


QS. Al-Baqarah: 173
Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


d. Larangan berobat dengan khamr, khamr bukan obat akan tetapi justru penyakit”.
e. Cara pelaksanaan hukuman terhadap peminum khamr
Caranya adalah peminum khamr itu duduk di atas tanah, dipakaikan padanya baju yang berkain tipis yang tidak dapat melindunginya dari pukulan. Selanjutnya dipukuli bagian punggungnya dengan cemeti sebanyak 80 kali.
(sumber:/sumafone.blogspot.com)

Selengkapnya...

Had Mencuri

Pencurian
a. Hukum mencuri: potong kedua tangan
Al-Maidah: 38
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.


b. Melalui apa pencurian ditetapkan: pengakuan pencuri, saksi yang adil
c. Syarat-syarat had pemotongan tangan: islam, berakal, baligh, nilai barang yang dicuri tidak kurang dari seperempat dinar, barang curian tersimpan, pencuri bukan anggota keluarga sendiri, bukan pencurian barang-barang haram, barang benar-benar diambil secara diam-diam/ bukan disambar.
d. Kewajiban pencuri setelah dijatuhi hukuman: mengembalikan barang yang dicuri, harus memperanggungjawabkan barang yang dicuri kepada pemilik.
e. Cara ekseksi pemotongan: pemotongan pada teapak tangan kanan pencuri.
f. Pencurian yang wajib dijatuhi hukuman potong tangan: jika lebih dari seperempat dinar ke atas.
g. Hukum bagi orang yang berulangkali mencuri: potong tangan kanan, potong tangan kiri, potong kaki kiri, potong kaki kanan, penjara. Yang menjadi catatan hukuman had potong tangan disini dilakukan apabila kasus sudah sampai pada penguasa. Jika masih bisa dirembukkan dan ada kata maaf maka gugur hukuman atasnya.
h. Hukuman potong tangan terhadap orang yang mengingkari barang pinjaman. Pengertian secara syari’at mengingkari barang pinjaman sama dengan mencuri, jadi dapat dilakukan hukuman potong tangan.
i. Hukum pencurian air, es, rumput, dan tanah. Jika ada nilainya, bisa ditakar dengan uang, maka wajib hukum had.
j. Hukum pencurian burung dan ikan: Jika dipelihara maka had wajib.
k. Hukum pencurian mushaf Al-Qur’an. Dikembalikan ke nisabnya, jika sudah nisab, maka wajib had.
l. Pencurian yang dilakukan beberapa orang: masing-masing dihitung nisabnya, jika mencapai nisab, wajib had.
m. Hukum nassyal (copet), jika nisab, maka had wajib.
n. Menuntun pencuri untuk mengatakan sesuatu yang dapat menggugurkan hukuman potong tangan diperbolehkan, utamanya bagi hakim. Hal ini misal jika bukti tidak ada, atau tertuduh
(sumber:sumafone.blogspot.com)
Selengkapnya...

Pengertian dan Dalil mencuri

pengertian memcuri :
arti mencuri, mungkin kita perlu bagi pencurian menjadi dua golongan, yaitu: pencurian secara aktif dan pencurian secara pasif.
Pertama, pencurian secara aktif. Apa maksudnya? Pencurian secara aktif adalah tindakan mengambil hak milik orang lain tanpa sepengetahuan si pemilik .

Kedua, pencurian secara pasif. Apa maksudnya? Bila pencurian secara aktif berarti tindakan mengambil hak milik seseorang, maka pencurian secara pasif berarti tindakan menahan apa yang seharusnya menjadi miliknya orang lain.
Laknat Tuhan akan turun bila para pencuri dibiarkan leluasa melakukan kejahatannya. Menurut hukum Tuhan, bila pencuri-pencuri itu masih ingin hidup, maka mereka harus mengembalikan apa yang mereka ambil .Berikutnya menyebutkan bahwa bila seekor kambing atau sapi dicuri, maka pencurinya harus membayar kembali lima sapi dan empat kambing. Bagaimana kalau ia tidak mampu membayar? Maka, si pencuri itu harus dijual sampai hutangnya lunas,atau hukuman yang lebih berat, yaitu mengembalikan tujuh kali lipat. Dan bahkan, ada pencurian yang berujung pada hukuman mati. Intinya, sekali lagi, Alkitab sering mengulang-ulang perintah jangan mencuri. Tentunya, hal ini menandai betapa seriusnya Tuhan akan dosa yang satu ini.

Dalil mencuri :

* dari Ibnu Umar r.a berkata, “Beliau (Rasulullah) memotong tangan pencuri karena mencuri perisai (baju besi) seharga 3 dirham” (Al Bukhari dalam Al Hudud no.6796 dan Muslim dalam Al Hudud no.1686/6)
* dari Aisyah r.a, Nabi bersabda, “Tangan harus dipotong karena mencuri ¼ dinar atau lebih” (redaksi Al Bukhari dalam Al Hudud no.6789)

redaksi Muslim dalam Al Hudud no.1684/2, “Tangan pencuri tidak dipotong melainkan karena mencuri ¼ dinar atau lebih.”

* Nabi bersabda, “Potonglah karena mencuri ¼ dinar, dan jangan potong karena mencuri kurang dari itu.” (Al Bukhari dalam Al Hudud no.6791)
* dari Rafi’ bin Khudaij menuturkan, “Aku mendengar Rasulullah bersabda: tidak ada hukum potong karena mengambil buah-buahan, begitu pula tandan kurma.” (HR. Ahlus Sunan, Abu Dawud dalam Al Hudud no.4388, dan At Tirmidzi dalam Al Hudud 1449).
* dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, ia menuturkan, “Aku mendengar dari Muzainah bertanya pada Rasulullah. Katanya, “Wahai Rasulullah, aku datang kepadamu untuk bertanya tentang unta yang tersesat. Beliau menjawab: unta itu membawa sepatunya dan membawa tempat minumnya, ia memakan dedaunan dan meminum air. Biarkanlah ia (jangan diambil) sampai orang yang mencarinya mendapatkannya. Ia bertanya: Bagaimana dengan kambing-kambing yang tersesat? Beliau menjawab: Untukmu, untuk saudaramu, atau untuk serigala. Kumpulkan kambing-kambing itu sehingga orang yang mencarinya datang. Ia bertanya: Lalu bagaimana dengan hewan yang diambil dari tempat gembalaannya? Beliau menjawab: Ia harus membayarnya dua kali lipat dan dihukum cambuk. Sedangkan apa yang diambil dari tempat derum unta, maka ia harus dipotong. Apabila yang diambil mencapai harga perisai (1/4 dinar). Ia bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana hukum buah-buahan dan apa yang diambil dari tangkainya? Beliau menjawab: Barangsiapa yang mengambil darinya dengan mulutnya dan tidak mengantonginya, maka tidak ada hukuman atasnya. Dan barangsiapa yang membawanya, maka ia harus membayarnya dua kali dan dihukum cambuk. Apa yang diambil dari penjemurannya (tempat pengeringan biji kurma dan gandum), maka ia dipotong apabila yang diambil mencapai harga perisai. Bila tidak mencapai harga perisai, maka ia membayar denda dua kali lipat dan beberapa kali cambukan.” (HR. Ahlus Sunan, tetapi ini redaksi An-Nasa’I, Abu dawud dalam Al Hudud no.4390; dan an-Nasa’i dalam Qath’ as-Sariq no. 4959.)

* “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (diantara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Al-Ma’idah:38-39)

Dari dalil-dalil diatas, saya memahami bahwa seseorang bisa dianggap sebagai pencuri dan dikenai hukum potong tangan apabila pencurian dilakukan pada tempat penyimpanan dan telah mencapai nishab (1/4 dinar, 1 dinar = 4.25 gr emas murni(=1,0625 gr emas murni atau kalau sekarang ( 1gr emas murni 99% = Rp. 174.500
(sumber:nophaendud.blogspot.com)

Selengkapnya...

Had Qadzaf

a. Artinya: menuduh berbuat zina
b. Hukum: Jika tidak dapat menghadirkan 4 saksi, maka didera 80 kali
c. Syarat-syarat: islam, berakal, baligh, qadzif (orang yang qahzaf) adalah orang yang dikenal di masyarakat sebagai orang taat dan shaleh, adanya tuntutan dari tertuduh, qadzif tidak mendatangkan 4 saksi.
d. Apa yang menjadi dasar penetapan had: pengakuan qadzif, kesaksian 2 orang

laki-laki yang adil.
e. Diharamkannya qadzaf:

QS. An-Nuur:4-5, 23.
(4) Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
(5) Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(23) Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar.


Muttafaqun ‘Alaih: “Jauhilah 7 perkara yang menghancurkan, yaitu: syirik, sihir, membunuh tanpa alasan yang benar, memakan barang riba, memakan harta anak yatim, lari dari perang, serta menuduh zina kepada wanita-wanita mukminah yang baik, yang lengah”.
f. Gugurnya had: jika mampu menghadirkan 4 saksi.
g. Istri menuduh suami berbuat zina.
Hukuman had dilakukan jika syarat-syarat untuk menjatuhkannya terpenuhi. Jika suami menuduh stri berbuat zina, sementara tidak dapat mendatangkan bukti kongkret/saksi, maka hukuman had tidak dapat dilakukan, kecuali jika suami bersumpah li’an. Jika suami tidak bisa mendatangkan saksi dan tidak bisa bersumpah li’an, maka dikenakan hukuman had qadzaf
(sumber:/sumafone.blogspot.com)
Selengkapnya...

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template